Kamis, 08 Desember 2016

Paragraf ,
pembakaran hutan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menimbulkan kerugian bagi masyarakat disekitarnya. hasil pembakaran hutan tersebut berupa asap yang tersebar diudara sehingga asap tersebut  terhirup oleh masyarakat.akibatnya banyak masyarakat terkena gangguan pernafasan akibat menghirup racun - racun kabut asap tersebut. selain itu, kabut asap akan terbawa  oleh angin dan masuk kedalam sungai,sumur,danau sehingga mencemari air. akibatnya masyarakat tidak bisa mengkonsumsi air bersih tersebut.


Kalimat utama : pembakaran hutan menimbulkan kerugian
Kalimat penjelas : 1. minbulkan penyakit dan mencemari lingkungan


Kalimat lansung :
         Menurut Dr. OZ( 2015),” tidur yang cukup dapat membuat tubuh sehat. Tidur adalah waktu terbaik bagi tubuh untuk bekerja. Sehingga ketika terbangun, tubuh akan merasa lebih sehat”.


Kalimat tidak lansung :
Menurut Dr. OZ( 2016 ) tidur yang cukup dapat membuat tubuh sehat. Tidur adalah waktu terbaik bagi tubuh untuk bekerja. Sehingga ketika terbangun, tubuh akan merasa lebih sehat. 

Rabu, 09 November 2016

dayak taman



Asal-usul Suku Dayak Taman: Kabupaten Kapuas Hulu
Sub suku Dayak Taman atau sering juga dikenal dengan istilah orang Taman adalah satu di antara subsuku Dayak yang bermukin di hulu Sungai Kapuas, yang umumnya terdapat di Kecamatan kedamin dan sebagian kecil juga terdapat di Kecamatan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam masyarakat Dayak Taman terdapat empat strata sosial, yaitu samagat, pabiring (bisa juga di sebut bala samagat), banua, dan paangkam. Strata sosial ini lebih mirip dengan kasta. Kasta yang paling tinggi yaitu samagat pada masa lampau selalu menjadi pembicaraan orang Taman. Sedangkan, yang rendah adalah paangkam yang lebih mirip dengan budak atau tawanan perang. Kasta paangkam tidak banyak, karena kasta ini ada jika ada tawanan perang atau seseorang dari kasta ulun yang punya hutang dengan samagat. Yang paling menyedihkan dari kasta ini adalah menjadi tumbal saat kasta samagat mengadakan upacara adat toras (upacara adat ngangkat tulang). Pangkam ini disembelih untuk menemani arwah kasta samagat. Namun, kebiadaban ini dihapuskan oleh salah satu tokoh Dayak Taman yaitu Balle Sariamas Pollo Kayu yang berkasta pabiring. Menurut masyarakat suku ini hakikatnya sudah dihapuskan. Yang menjadi pemimpin pada suku ini tidak lagi berdasarkan kasta-kasta atas, tetapi sudah berdasarkan demokrasi. Namun, demikian yang masih sukar dihilangkan pengaruh kasta ini adalah pada adat perkawinan. Dalam hal ini anggota masyarakat Dayak Taman keturunan kasta samagat cenderung mempertahankan jumlah adat yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa.
Suku Dayak Taman memiliki keragaman budaya yang sampai saat ini masih dipertahankan, seperti menganyam manik, tikar, membuat Mandau, dan tradisi kesenian seperti menari, bersyair, dan lain-lain. Satu diantara potensi yang mendukung lestarinya budaya pada suku ini ialah budaya yang umumnya sudah punah pada sub-suku Dayak di Kalimantan yaitu pola pemukiman rumah betang panjang. Dalam hal ini, setiap pemukiman orang Taman didirikan rumah adat betang panjang. Sudah tidak terhitung lagi jumlah sarjana yang lahir dari rumah betang panjang ini. Politikus kawakan seperti PalaunSoeka (alm.), Drs. S. Massardy Kaphat, Drs. Laurens Mangan, Ba’I Sawang Ama Sundin (Kepala Hukum Adat Dayak Kapuas Hulu zaman penjajahan Belanda), termasuk anaknya, Martinus Sundin, (orang Dayak Taman Pertama yang masuk agama Katolik), dan juga Baroamas Massoeka Janting (Pendiri Partai Dayak dan Anggota BPH) semuanya berasal dari suku tersebut. Selain itu, doktor pertama di Kalimantan Barat bidang hukum adat yaitu Prof. Dr. Thambun Anyang, S.H. juga berasal dari suku Dayak Taman.
Dayak Taman dalam pengelompokan yang dilakukan oleh Tjilik Riwut (1993) masuk ke dalam rumpun Uud Danum (Ot Danum). Pengelompokan ini jika ditinjau dari aspek linguistik hakikatnya meragukan, karena bahasa yang dituturkan oleh Orang Dayak Taman lebih banyak memperlihatkan reduplikasi yang juga akan dijumpai pada subsuku Dayak Kalis, Lau’, dan Dayak Tamanbalo. Reduplikasi ini terjadi bahkan hampir menempati semua posisi baik posisi awal terbuka maupun pada suku kata akhir tertutup.
Sebagai contoh upacara Dallo’ pada suku Uud Danum memperlihatkan kemiripan dengan upacara toras.
Wilayah penyebaran Dayak Taman jika dibedakan dengan Dayak Taman Kalis, Tamanbalo, Lau’ hanya terdapat di Kecamatan Putussibau dan Kedamin yang tersebar di Sungai Kapuas, yaitu Kampung Sayut, Sauwe, Melapi 1 (Patamuan), Melapi 2, Melapi 3, Melapi 4, Melapi 5, Ingko’ Tambe, UrangUnsa Ulu, dan UrangUnsa Ilir. Sedangkan Sungai Mendalam, terdapat dua kampung yang hakikatnya tidak berjauhan jaraknya yaitu Kampung Semangkok 1 dan Semangkok 2. Di Sungai Sibau juga terdapat dua kampung (tidak ada rumah betang), yaitu di kampung Sibau Ulu dan Sibau Ilir. Menurut Yohanes (1993), suku ini juga tersebar di Kecamatan Batang Lupar, Embaloh Hulu, Embaloh Hulu, Manday, bahkan juga terdapat di Serawak, Malaysia.
Dayak Taman mengklaim sukunya pada zaman dahulu hampir menguasai sepanjang Sungai Kapuas bagian hulu, dari perbatasan dengan sintang yaitu di Silat Hilir hingga Riam Matahari, dan sepanjang Sungai Mendalam. Anggapan ini mungkin sulit diterima karena tidak ada bukti-bukti sejarah yang dapat mendukung cerita ini. Namun, kenyataan saat ini kelompok suku Dayak Taman umumnya bermukim di wilayah DAS Kapuas bagian hulu dan juga dekat muara Sungai Mendalam (satu diantara cabang Sungai Kapuas yang bagian hulunya dihuni oleh suku Dayak Kayaan).

Prosesi Adat Dayak Taman


Prosesi Adat Dayak TamanSejumlah perempuan suku Dayak Taman menari mengelilingi tempat sapi yang akan ditombak saat menjalani prosesi Mamundung di Rumah Radakng, Pontianak, Kalbar, Sabtu (21/5). Suku Dayak Taman dari Kapuas Hulu, Kalbar menggelar rangkaian upacara Pasiap, Mamundung, Mamasi dan Mandariak, sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan serta memberi penghormatan kepada leluhur di alam baka.
Ini Cara Dayak Taman Kapuas Hulu Bersyukur Pada Tuhan

Suku Dayak Taman Melapi merupakan salah satu dari sekian ribu sub Suku Dayak yang tersebar di seluruh Pulau Kalimantan. Meskipun pada umumnya memiliki kemiripan adat istiadat, pada dasarnya pada setiap sub suku pasti memiliki keunikan yang menjadi pembeda dengan sub suku lainnya.
Tak terkecuali pada Dayak Taman Kapuas Hulu ini. Suku Dayak ini memiliki salah satu prosesi adat yang telah berlangsung turun temurun sejak zaman nenek moyang hingga kini. Sub Suku Dayak Kapuas Hulu memegang teguh tradisi adat istiadat dan budayanya.
Salah satu tradisi yang masih dilaksanakan pada saat tertentu adalah tradisi Mandung. Pada masa silam, tradisi ini merupakan suatu ritual adat yang dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih kepada roh-roh nenek moyang. Suku ini mempercayai kalau roh-roh nenek moyang telah memberkati hasil panen, pada masa itu Suku Dayak masih menganut kepercayaan kepada para roh-roh leluhur dan sang Pencipta Alam.
Biasanya yang mengadakan acara ini adalah kaum bangsawan yang memiliki budak-budak. Pada saat itu, budak-budak inilah yang akan dikorbankan atau ditombak. Namun, setelah Suku Dayak Taman mengenal Tuhan, maka korban manusia diganti dengan hewan seperti sapi atau kambing. Biasanya lebih sering mengorbankan sapi.
Prosesi adat biasanya secara efektif berlangsung selama lima hari. Namun, memerlukan persiapan selama bertahun-tahun. Tergantung kesiapan mental dan materi.
Kenapa demikian? Karena beberapa keluarga yang sepakat untuk mengadakan hajatan ini harus mempersiapkan biaya yang tidak sedikit. Mereka harus mengundang semua kampung yang masuk di dalam sub Suku Taman ini. Itu artinya ada ribuan orang yang harus diundang dan diberi makan dengan pelayanan terbaik.
Pelayanan terbaik adalah keharusan dalam prosesi ini karena mungkin pelanggaran atau ketidakpuasan dan ketersinggungan tamu bisa berujung pada sanksi moral. Mereka berhak membalas kepada yang bersangkutan apabila suatu saat mereka ada pada posisi sebagai tamu.
Meski demikian, pada dasarnya masyarakat Dayak adalah masyarakat komunal yang biasa bergotong-royong mengerjakan segala sesuatu. Sang empunya hajatan tidak perlu khawatir karena semua keluarga yang tinggal di rumah panjang akan saling membantu, dalam menjamu dan memberi makan tamu-tamu yang datang.

Dalam masyarakat Dayak Taman terdapat empat strata sosial, yaitu samagat, pabiring (biasa juga disebut bala samagat), ulun/banua, dan pangkam. Strata sosial ini lebih mirip dengan kasta. Kasta yang paling tinggi yaitu samagat pada masa lampau selalu menjadi pemimpin orang Taman. Sedangkan yang terendah ialah pangkam yang lebih mirip dengan budak. Kasta pangkam tidak banyak, karena kasta ini ada jika ada tawanan perang atau seseorang dari kasta ulun yang punya hutang dengan samagat. Yang paling menyedihkan dari kasta ini ialah menjadi tumbal saat kasta samagat mengadakan upacara adat toras (upacara adat ngangkat tulang).
Pangkam ini disembelih untuk menemani arwah kasta samagat. Namun kebiadaban ini dihapuskan oleh salah satu tokoh Dayak Taman yaitu Balle Sariamas Pollo Kayu yang berkasta pabiring. Menurut masyarakat suku ini kasta ini hakikatnya sudah dihapuskan, Sehingga yang menjadi pemimpin pada suku ini tidak lagi berdasarkan kasta-kasta di atas, tetapi sudah berasaskan demokrasi. Namun demikian yang masih sukar dihilangkan pengaruh kasta ini ialah pada adat perkawinan. Dalam hal ini anggota masyarakat Dayak Taman keturunan kasta samagat cenderung mempertahankan jumlah adat yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa.

Suku Dayak Taman memiliki keragaman budaya yang sampai saat masih dipertahankan, seperti menganyam manik, tikar, membuat mandau, dan tradisi kesenian seperti menari, bersyair, dan lain-lain. Salah satu potensi yang mendukung lestarinya budaya pada suku ini ialah budaya yang umumnya sudah punah pada banyak subsuku Dayak di Kalimantan yaitu pola pemukiman di rumah betang panjang. Dalam hal ini setiap pemukiman orang Taman didirikan rumah adat betang panjang.
Dalam proses kehidupan masyarakat adat Daya' Taman, pemegang (pimpinan) Hukum Adat Tertinggi adalah Tamanggong. Ditingkat desa / dusun adalah Kepala/Ketua Adat. Tamanggong (Indu Banua) dipilih dan diangkat oleh masyarakat adat tanpa membeda-bedakan golongan, keturunan dan keluarga.
Cara pemilihan Tamanggong dan masa jabatannya diatur sesuai dengan ketentuan adat yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat Daya' Taman melalui musyawarah adat masyarakat Daya' Taman.

Di setiap desa maupun dusun atau Soo (Rumah Betang) terdapat Toa (Ketua Adat) yang berwenang untuk memutuskan perkara jika terjadi pelanggaran, Jika perkara tidak bisa diselesaikan oleh Toa (Pemuka Adat) di desa maupun dusunnya masing-masing, maka dihadirkan seorang Tamanggong untuk menyelesaikan / memutuskan perkara.

Pola hidup warga masyarakat Daya' Taman yang sifatnya menetap adalah Agraris (Pertanian) dengan usaha tani, tanaman pokok adalah padi (Oryza Sativa L.) dengan sistem ladang berpindah dengan siklus 7 (tujuh) - 10 (sepuluh) tahun untuk ditanami kembali dengan pola seperti ini, tidak mengherankan bahwa disepanjang aliran sungai tempat pemukimannya, warga masyarakat adat memiliki lahan atau tanah pertanian yang banyak dan tersebar dengan istilah Koson Parimbaan, Balean Soo / Pambutan, yang meliputi wilayah-wilayah hutan suaka marga satwa, hutan perburuan dan hutan cadangan untuk meramu (mencari) bahan bangunan dan mengambil hasil-hasil hutan ikutan lainnya.

Untuk kelangsungan keberadaan dan eksistensi lahan parimbaan dan lahan pambutan sebagai hak ulayat masyarakat adat Daya' Taman, pewarisan nilai-nilai sosial ekonomi dan budaya serta harta atas tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, baik yang telah menjadi milik bersama keturunannya ataupun tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan pelayanan umum serta harta lainnya diatur dalam kesepakatan-kesepakatan dengan azas kekeluargaan dalam keluarga segaris keturunan, keluarga yang bersangkutan.

Hak anak laki-laki dan anak perempuan di dalam tatanan masyarakat adat Daya' Taman adalah sama (bilateral). Anaka jait/anak angkat juga berhak memiliki tanah warisan, tetapi diberi hak mengelola, menjaga dan menikmati hasilnya sepanjang yang bersangkutan masih membutuhkannnya.

Masyarakat adat Daya' Taman di dalam tatanan kemasyarakatan adat mengenal dan memiliki, lambang dan simbol-simbol sebagai identitas kesukuan tersebut :
1. Pakaian atau busana (pakaian adat) pria dan wanita dengan segala aksesorisnya melambangkan kreativitas dan kreasi sebagai apresiasi terhadap raga manusia serta cita rasa estetika atau keindahan, yang penggunaannya juga disesuaikan dengan aktivitas dan kegiatan yang terjadi di dalam lingkaran kehidupan warga masyarakat adat.
2. Tambe atau bendera, yang melambangkan eksistensinya sebagai kelompok masyarakat adat yang berdaulat atas wilayah-wilayah ulayat adat sebagai sumber kehidupan dan penyelenggaraan pengaturan penataan tatanan pranata sosia, ekonomi dan budaya. Tambe atau bendera mempunyai ukiran tersendiri, ada yang berukiran naga dan di dalam makanan naga serta ditambah dengan betuk ukiran khas daya' Taman disamping bendera atau tambe, ada anak tambe atau tambe daun unti/papanji. Warna-warna, simbol-simbol, bentuk dan ukuran serta penggunaannya memiliki isyarat dan makna dalam kebudayaan masyarakat adat Daya' Taman.
3. Benda-benda pusaka sebagai simbol kekuatan supranatural seperti gunsi (tempayan), batu balien/batu balian (batu atau wujud lain benda) yang memiliki kekuatan gaib serta karue dan senjata tajam seperti basi apang, nyabur (mandau), bua' tung (parang), bulis (tombak) dll, diberi penghargaan yang istimewa dan dipelihara serta diyakini dapat menangkal kekuatan-kekuatan jahat yang dapat mengganggu keselamatan, ketentraman dan kemakmuran dalam masyarakat.
4. Benda-benda kesenian seperti alat-alat musik dalam bentuk tetabuhan, terdiri dari gantungan, tawak, babandi, galentang, kangkuang, tung, gendang, suling, balikan, kolodi' yang dalam masyarakat adat Daya' Taman sebagai ungkapan cita rasa perasaan atau suasana hati dan perasaan yang paling estetis dalam persatuannya dengan alam lingkungan, dengan sesama masyarakat dan Sang Pencipta.

Gambaran umum di atas adalah bagian besar dalam lingkaran hidup masyarakat adat Daya' Taman di dalam penataan pranata kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya yang melahirkan kesepakatan-kesepakatan dan aturan main yang dihayati bersama dan diformalisasikan dalam bentuk aturan adat istiadat dan hukum adat.